Berdasarkan Surat Edaran No : 700/2123/ITKO.Irban UPD tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang bertujuan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, ua
Admin Web | 01 Juli 2024 | Dibaca 169 kali

Halo Temandinkes✨

Berdasarkan Surat Edaran No : 700/2123/ITKO.Irban UPD tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang bertujuan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN maupun Non ASN.

Minkes mengimbau teman-teman sekalian untuk menghindari hal-hal terkait. Untuk selengkapnya cek postingan minkes diatas!

#dinaskesehatan #Dinkesbekasi #HariRayaTanpaKorupsi

BAGIKAN :