Berdasarkan Surat Edaran No : 700/2123/ITKO.Irban UPD tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang bertujuan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, ua
Admin Web |
01 Juli 2024 |
Dibaca 338 kali
Halo Temandinkes✨
Berdasarkan Surat Edaran No : 700/2123/ITKO.Irban UPD tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang bertujuan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN maupun Non ASN.
Minkes mengimbau teman-teman sekalian untuk menghindari hal-hal terkait. Untuk selengkapnya cek postingan minkes diatas!
#dinaskesehatan #Dinkesbekasi #HariRayaTanpaKorupsi
Berita Terpopuler
Jadwal Pelayanan Poli RSUD Kelas D Pondok Gede
14 September 2022 |
17769 Kali
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya
10 Agustus 2023 |
15136 Kali
Rekrutmen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, BOK Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun 2022
11 Februari 2022 |
6009 Kali
Bagaimana gejala, pengobatan dan pencegahan CHIKUNGUNYA? Ayo Simak konten ini
20 Desember 2024 |
4841 Kali
Informasi Covid-19