Berikut peraturan permintaan rujukan pasien BPJS:
Admin Web | 18 Februari 2026 | Dibaca 448 kali

✨???? Greeem..BUAT RUJUKAN DI PUSKESMAS.. ayok ayok ayok ☑️ ????✨

Ke pasar beli ikan bandeng,
Pulangnya beli buah duku.
Jangan langsung ke rumah sakit,
Ke Puskesmas dulu buat rujukanmu.

Berikut peraturan permintaan rujukan pasien BPJS:
⭐ Rujukan diberikan oleh Dokter Puskesmas atas dasar Indikasi Medis, bukan atas permintaan pasien dan bukan atas permintaan RS.
⭐ Masa berlaku rujukan sebelumnya sudah habis.
⭐ Pasien membawa surat kontrol atau rujukan yang lama yang sudah diisi oleh Dokter RS.

Tetap semangat dan jaga kesehatan ya Fams ???????? ????✨

@ayosehat.kemkes
@kemenkes_ri
@mastriadhianto
@harris.bobihoe
@satiaanggraini
@dinkeskotabekasi
@kotabekasikeren
@promkeskotabekasi
@purnomonita_md
@kelurahan_pekayonjaya
@kecamatanbekasiselatan

#puskesmaspekayonjaya
#dinkeskotabekasi
#promkeskotabekasi
#kelurahanpekayonjaya
#kecamatanbekasiselatan

BAGIKAN :