Halo Temandinkes! Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur.
Admin Web |
08 Juli 2024 |
Dibaca 308 kali
Halo Temandinkes!
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur. Gratifikasi sendiri memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah sesuai Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Apa saja sih gratifikasi yang dilarang ?
Gratifikasi yang dilarang yaitu:
1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
#Dinkesbekasi #DInaskesehatan #Infografis
Berita Terpopuler
Jadwal Pelayanan Poli RSUD Kelas D Pondok Gede
14 September 2022 |
15957 Kali
Rekrutmen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, BOK Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun 2022
11 Februari 2022 |
5471 Kali
Pada tanggal 20 Desember diperingati hari kesetiakawanan sosial nasional
09 Januari 2023 |
4269 Kali
MANFAAT DONOR DARAH
15 Agustus 2022 |
4039 Kali
Informasi Covid-19