Halo Temandinkes! Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur.
Admin Web | 08 Juli 2024 | Dibaca 165 kali

Halo Temandinkes!


Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur. Gratifikasi sendiri memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah sesuai Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Apa saja sih gratifikasi yang dilarang ?

Gratifikasi yang dilarang yaitu:

1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan

2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.


#Dinkesbekasi #DInaskesehatan #Infografis

BAGIKAN :