Katimja Substansi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional bersama Direktur RSUD lingkup Dinas Kesehatan Kota Bekasi menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU)
Admin Web | 01 Juli 2025 | Dibaca 5 kali

Jumat, 23 Mei 2025 Katimja Substansi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional bersama Direktur RSUD lingkup Dinas Kesehatan Kota Bekasi menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Kesehatan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan kerja sama yang telah dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengenai:
Sinergi Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Layanan Kesehatan di RSUD Kota Bekasi.

Tujuan Kegiatan:
1. Menindaklanjuti MoU antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan RSUD Pemerintah.
2. Memenuhi kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak sipil setiap warga negara.

Rencana Tindak Lanjut:
1. Pelatihan bagi petugas Rumah Sakit untuk proses penginputan data bayi baru lahir.
2. Seluruh bayi yang lahir di Rumah Sakit dapat langsung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pulang dari rumah sakit.

Cc @disdukcapilkotabekasi @rsud.jatisampurna @rsud.pondokgede @rsudbantargebang @rsudtelukpucung

#Dinaskesehatan #Dinkesbekasi #DinkesSepekan #MOU #Penandatanganankesepakatan #Disdukcapil #SinergiPelayanan

BAGIKAN :