
Senin, 2 Juni 2025 Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memimpin giat Rapat Pembahasan Draft Keputusan Walikota tentang Klaster Kesehatan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana di Kota Bekasi yang dihadiri oleh Sidokes / Polres Metro Bekasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, PPID dan Sekertariat lingkup Dinas Kesehatan di Ruang Command Center lt.2 Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Dalam rapat tersebut diperoleh beberapa poin penting sebagai berikut :
- Tersampaikannya materi tentang Health Emergency Operation Center (HEOC)
- Tersampaikannya mekanisme koordinasi Emergency Medical Team (EMT) atau tenaga cadangan kesehatan;
- Tersampaikannya materi Organisasi Klaster Kesehatan sesuai dengan Permenkes No.75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
- Masukan dasar hukum: UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dari BPBD Kota Bekasi;
- Masukan tugas DVI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Perwakilan dari Sidokes (Seksi Kedokteran dan Kesehatan) Polres Metro Bekasi;
- Masukan terkait salah satu tugas dari Subklaster Pelayanan Gizi adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan dapur makanan yang mencakup dapur umum dan dapur Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) dari Bidang Kesehatan Masyarakat.
Pembentukan Keputusan Wali Kota tentang Klaster Kesehatan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pihak terkait, demi terciptanya Kota Bekasi yang tanggap, sigap dan resilien dalam menghadapi situasi krisis dan bencana.
Salam Sehat!
#Dinaskesehatan #Dinkesbekasi #DinkesSepekan #PenanggulanganKrisisBencana #KeputusanWalikota



