Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1A dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tentang Edukasi dan pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Ag
Admin Web | 28 Juli 2022 | Dibaca 99 kali

SELASA, 26 JULI 2022

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA BEKASI 1A DAN DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI TENTANG EDUKASI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PEMOHON DISPENSASI KAWIN PADA PENGADILAN AGAMA BEKASI KELAS 1A

KOTABEKASI-Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati bersama  Ketua Pengadilan Agama Bekasi M. Danil melakukan penandatanganan  Perjanjian Kerjasama Tentang Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1A di Aula lantai 4 Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1A, sedangkan tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai upaya untuk memastikan kondisi Kesehatan anak yang akan menikah dibawah batas usia perkawinan dan meningkatkan pengetahuan tentang Kesehatan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Adapaun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi Pengantar edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, Edukasi serta konseling tentang pengetahuan kesehatan reproduksi, Pemeriksaan Kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, Penerbitan surat keterangan pemeriksaan Kesehatan, Penetapan dispensasi kawin, Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut diterangkan mengenai Kewajiban dan Hak 2 belah pihak. Pengadilan Agama mempunyai kewajiban untuk Menerbitkan Surat Pengantar sebagai dasar edukasi dan pemeriksaan kesehatan kepada pemohon dispensasi kawin, Menerbitkan penetapan dispensasi kawin, Menyampaikan laporan hasil penetapan dispensasi kawin, Bersama-sama dengan Dinas Kesehatan  melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian. Dan mempunya hak menerima Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan  sebagai bahan pertimbangan dispensasi kawin.

Dinas Kesehatan mempunyai kewajiban Melakukan edukasi serta konseling tentang pengetahuan kesehatan reproduksi, Memeriksa Kesehatan pemohon dispensasi kawin, Menerbitkan Surat Keterangan pemeriksaan Kesehatan, Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian. Serta hak Menerima Surat Pengantar dari Pengadilan Agama sebagai dasar edukasi dan pemeriksaan kesehatan kepada pemohon dispensasi kawin, Menerima laporan hasil penetapan dispensasi kawin dari Dinas Kesehatan

Salam Sehat!

BAGIKAN :