Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja.
Admin Web |
20 Maret 2024 |
Dibaca 546 kali
Halo #Temandinkes
Tahukah kalian Di dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 pasal 100, pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui Upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Oleh karena itu, program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja.
Nah Salah satu sasaran program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pekerja perempuan yang sedang hamil.
Yuk simak langkah-langkah pengendalian risiko melalui postingan minkes diatas!
#Dinkesbekasi #Dinaskesehatan #Infografis
Berita Terpopuler
Jadwal Pelayanan Poli RSUD Kelas D Pondok Gede
14 September 2022 |
17769 Kali
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya
10 Agustus 2023 |
15136 Kali
Rekrutmen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, BOK Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun 2022
11 Februari 2022 |
6009 Kali
Bagaimana gejala, pengobatan dan pencegahan CHIKUNGUNYA? Ayo Simak konten ini
20 Desember 2024 |
4841 Kali
Informasi Covid-19