Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja.
Admin Web | 20 Maret 2024 | Dibaca 16 kali

Halo #Temandinkes

Tahukah kalian Di dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 pasal 100, pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui Upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Oleh karena itu, program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja.

Nah Salah satu sasaran program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pekerja perempuan yang sedang hamil.
Yuk simak langkah-langkah pengendalian risiko melalui postingan minkes diatas!

#Dinkesbekasi #Dinaskesehatan #Infografis

BAGIKAN :