Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja.
Admin Web |
20 Maret 2024 |
Dibaca 260 kali

Halo #Temandinkes
Tahukah kalian Di dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 pasal 100, pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui Upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Oleh karena itu, program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja Perempuan harus didukung oleh pemberi kerja.
Nah Salah satu sasaran program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pekerja perempuan yang sedang hamil.
Yuk simak langkah-langkah pengendalian risiko melalui postingan minkes diatas!
#Dinkesbekasi #Dinaskesehatan #Infografis
Berita Terpopuler

Jadwal Pelayanan Poli RSUD Kelas D Pondok Gede
14 September 2022 |
11931 Kali

Rekrutmen Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, BOK Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun 2022
11 Februari 2022 |
4570 Kali

Pada tanggal 20 Desember diperingati hari kesetiakawanan sosial nasional
09 Januari 2023 |
3621 Kali

MANFAAT DONOR DARAH
15 Agustus 2022 |
3403 Kali
Informasi Covid-19