Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/1324/ITKO.IRBAN UPD tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2025.
Admin Web | 03 Mei 2025 | Dibaca 70 kali

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/1324/ITKO.IRBAN UPD tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2025.

Mari sambut Hari Raya Tanpa Gratifikasi dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, dan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Laporkan setiap gratifikasi melalui:
???? https://gol.kpk.go.id
???? pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
???? WhatsApp UPG Kota Bekasi: +6287882228886

Ayo wujudkan budaya kerja yang bersih dan bebas dari korupsi!

#DinkesBekasi #DinasKesehatan #DinkesSepekan#TolakGratifikasi

BAGIKAN :