
Halo Teman Dinkes! ✨
Tahukah kamu? Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang kini semakin mendapat perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi sebenarnya memiliki arti yang netral. Artinya, tidak semua bentuk gratifikasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Namun, penting untuk kita pahami bersama bahwa ada jenis gratifikasi tertentu yang dilarang dan dapat dianggap sebagai korupsi apabila tidak dilaporkan dan memiliki unsur kepentingan tertentu.
Lalu, apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang?
Gratifikasi dinilai melanggar hukum apabila:
1. Diterima sehubungan dengan jabatan atau posisi seseorang sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Penerimaannya dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, mengandung konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut dan tidak wajar.
Contohnya termasuk menerima hadiah, uang, fasilitas, atau layanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap tugas dan wewenang penerima.
Yuk, lebih waspada dan bijak dalam menerima pemberian. Bila ragu, lebih baik melaporkan ke KPK untuk mendapatkan kejelasan.
Mari bersama-sama ciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi!
#DinkesBekasi #DinasKesehatan #TolakGratifikasi #ZonaIntegritas #AntiKorupsi #InfografisEdukasi



