Logo Dinkes

Tugas Pokok & Fungsi

Landasan operasional dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Tugas Pokok

Mandat Utama Organisasi

“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.”

Fungsi Utama

Rincian Pelaksanaan Tugas

Perumusan kebijakan teknis kesehatan daerah.
Pelaksanaan program kesehatan masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSUD).
Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan.
Pengelolaan data & informasi kesehatan.
Koordinasi lintas sektor.
Evaluasi dan pelaporan kesehatan.
© Dinas Kesehatan Kota Bekasi Diperbarui: 2026