Logo Dinkes

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Daftar Pertanyaan

Menampilkan 9 pertanyaan
Pengajuan SIP saat ini terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. Persyaratan umum meliputi fotokopi STR yang dilegalisir, surat rekomendasi dari organisasi profesi, dan surat keterangan tempat praktik. Daftar syarat lengkap dapat diunduh pada menu Layanan Perizinan di website ini.
Jadwal imunisasi rutin tersedia di setiap Posyandu dan Puskesmas di Kota Bekasi. Silakan hubungi kader Posyandu di tingkat RW atau ikuti akun media sosial resmi Puskesmas di wilayah tempat tinggal Anda untuk pembaruan jadwal bulanan.
Seluruh proses perizinan fasilitas kesehatan (Apotek, Klinik, Optik) diajukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan portal perizinan DPMPTSP Kota Bekasi, dengan rekomendasi teknis yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah survei lokasi.
Anda dapat menyampaikan keluhan, saran, atau masukan melalui beberapa kanal resmi kami:

Formulir Pengaduan Masyarakat di website ini.

Call Center Pengaduan Pemkot Bekasi.

Tinggalkan pesan di nomor WhatsApp resmi pengaduan Dinas Kesehatan yang tertera di halaman beranda.

Semua laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor kami jamin.
Layanan Respons Cepat

Butuh Bantuan Lainnya?

Jika informasi yang Anda butuhkan belum tercantum di daftar FAQ, silakan hubungi atau sampaikan langsung kepada tim kami.

Buat Pengaduan / Pertanyaan
Gawat Darurat Medis
Call Center 119
Siaga 24 Jam Bebas Pulsa