Logo Dinkes

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Daftar Pertanyaan

Menampilkan 9 pertanyaan
Pendaftaran antrean online dapat dilakukan melalui aplikasi layanan kesehatan resmi yang bekerja sama dengan Pemkot Bekasi (seperti aplikasi e-Open atau sistem informasi masing-masing Puskesmas). Pasien juga bisa datang langsung ke mesin anjungan antrean di Puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan Kartu BPJS.
Tidak. Sesuai prosedur BPJS Kesehatan, pasien wajib memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) yang terdaftar. Rujukan ke Rumah Sakit (Faskes Tingkat Lanjut) hanya diberikan jika kondisi pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis berdasarkan diagnosis dokter di Faskes 1, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 119 atau Public Safety Center (PSC) 119 Kota Bekasi yang siaga 24 jam. Layanan ini tidak dipungut biaya untuk penanganan kasus kegawatdaruratan medis.
Seluruh Rumah Sakit di Kota Bekasi, termasuk RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan RSUD Kelas D di setiap kecamatan, wajib menerima dan menangani pasien gawat darurat (UGD/IGD) tanpa memerlukan surat rujukan terlebih dahulu.
Pengajuan fogging gratis dari Dinas Kesehatan dapat dilakukan melalui Puskesmas terdekat dengan syarat: terdapat laporan kasus positif DBD dari Rumah Sakit/klinik, dan telah dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh petugas kesehatan yang mengkonfirmasi adanya jentik nyamuk dan potensi penularan di lokasi tersebut.
Layanan Respons Cepat

Butuh Bantuan Lainnya?

Jika informasi yang Anda butuhkan belum tercantum di daftar FAQ, silakan hubungi atau sampaikan langsung kepada tim kami.

Buat Pengaduan / Pertanyaan
Gawat Darurat Medis
Call Center 119
Siaga 24 Jam Bebas Pulsa