Logo Dinkes
Beranda / Pengumuman / Wujudkan Pelayanan Berintegritas, Dinkes Kota Bekasi Sediakan Bilik Aduan Gratifikasi (BAG)

Wujudkan Pelayanan Berintegritas, Dinkes Kota Bekasi Sediakan Bilik Aduan Gratifikasi (BAG)

05 January 2026 82 kali dilihat
Wujudkan Pelayanan Berintegritas, Dinkes Kota Bekasi Sediakan Bilik Aduan Gratifikasi (BAG)

Bekasi – Dalam rangka membangun zona integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi secara resmi menghadirkan Bilik Aduan Gratifikasi (BAG). Fasilitas ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi.


Apa itu Gratifikasi?

Gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, fasilitas, atau hadiah lainnya yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan aturan serta kewajiban yang berlaku.


Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen dinas untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menemui situasi berikut:


Diberi hadiah/uang sebagai pelicin atau tanda terima kasih ilegal.

Diminta imbalan layanan oleh oknum petugas di luar tarif resmi.

Mengetahui praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.


Bagaimana Cara Melapor?

Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan secara aman melalui saluran resmi berikut:


Tatap Muka: Datang langsung ke loket Bilik Pengaduan Gratifikasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Pesan Digital: Hubungi Telepon/WhatsApp di nomor 0851-5905-9221.

Website Resmi: Masuk ke menu Kontak Kami pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi, lalu pilih kategori Laporan Gratifikasi.


Jaminan Keamanan: Kami menjamin penuh keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor (Data Privacy). Mari bersama-sama kawal pelayanan publik yang bersih demi Kota Bekasi yang lebih baik.


"Berani Jujur Itu Hebat!"

Bagikan:

Pengumuman Terkini Lainnya

Lihat Semua